
Pengucapan ikrar talak diucapkan langsung oleh kuasa hukum istimewah Pemohon yg hadir. Sebelum itu Pemohon dimohon untuk berdiri dan mengucapkan Astaghfirullah sebanyak 3 kali. Setelah pengucapan ikrar talak, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil. Karena alamat Pemohon berada di wilayah yurisdiksi PA Watampone, maka akta cerai Pemohon dapat diambil pada saat itu di PA Watampone.

































