logo-web

SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA WATAMPONE

 

Pengadilan Agama Watampone berdiri sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 1957 tanggal 11 November 1957 tentang Pembentukan Pengadilan di luar Jawa dan Madura oleh Presiden Soekarno. Namun secara resmi beroperasi pada 1 Januari 1958.

            Pengadilan Agama Watampone di awal berdiriya dipimpin oleh K.H. Abdullah Syamsuri sebagai Ketua hingga tahun 1978. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Abdullah Syamsuri dibantu beberapa tenaga sukarela, masing-masing : H. Muh. Yusuf Hamid, H. Abd. Hamid Djabbar, H. Hamsah Mappa dan H. Muh. Said Syamsuddin, namun akhirnya seluruh personil tersebut diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil.

            Semula, Pengadilan Agama Watampone berkantor di sebuah rumah pinjaman masyarakat di Jalan Damai Watampone. Namun di tahun 1959 secara resmi berkantor di sebuah gedung milik Kementerian Agama, Jalan Sultan Hasanuddin No. 5 Watampone. Di tempat inilah Pengadilan Agama terus berbenah diri hingga mendapatkan tambahan tenaga menjadi 9 orang personil.

            Berselang 20 tahun lebih, tepatnya 22 Maret 1980 Pengadilan Agama Watampone menempati gedung baru di Jalan Bajoe yang diresmikan oleh H. Ichtijanto SA.SH., selaku Direktur Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Namun sejak 27 Agustus 2008 hingga saat ini, Pengadilan Agama Watampone akhirnya menempati gedung baru di Jalan Laksamana Yos Sudarso. Sebuah gedung yang desain dan bentuknya sesuai prototype gedung pengadilan yang ditetapkan Mahkamah Agung RI yang peresmiannya dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, DR. Harifin A. Tumpa.

            Hingga saat ini, Pengadilan Agama Watampone telah dipimpin oleh 13 orang Ketua, masing-masing K.H. Abdullah Syamsuri (1958-1979), K.H. Abdul Hamid Djabbar (1979-1985), Drs. H. Hamdan, S.H. (1985-1992), Drs. M. Ihsan Yusuf, (1992-1997), Drs. H. Muslimin Simar, S.H., M.H. (1997-2002), Drs. H. Abuhuraerah, S.H., M.H. (2004-2007), Drs. H. Muhammad Yanas, S.H., M.H. (2008-2010), Drs. Muh. Husain Saleh, S.H., M.H. (2012-2014), Drs. H.M. Yusar, M.H. (2014-2016) dan Drs. Hasbi, M.H. (2016-2017), Drs. H. Pandi, S.H., M.H. (2017-2019), Drs. H. Muhadin, S.H., M.H. (2019-2020), Dra. Nur Alam Syaf, S.H., M.H. (2020-2022), Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H. (2022-2024), dan Dra. Hj. Nurlinah K., S.H., M.H. (2024-sekarang). Selama itu pula telah dua kali mengalami perubahan status kenaikan kelas. Saat ini berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/II/2017, tanggal 9 Februari 2016 Pengadilan Agama Watampone resmi menjadi Pengadilan Agama Kelas I A kedua di Wilayah PTA Makassar.

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA WATAMPONE

 

Pertama kali terbentuknya Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Watampone pada tanggal 1 Januari 1958. Ketua Pengadilan Agama Watampone saat itu adalah K.H. Abdullah Syamsuri dengan tenaga personill sebagai berikut :

1.    H. Muh. Yusuf Hamid;

2.    H. Abd. Hamid Djabbar;

3.    H. Hamsah Mappa;

4.    H. Muh. Said Syamsuddin.

Personil tersebut diangkat secara kolektif dengan SK. Menteri Agama Nomor : B/VI/1-66/6278 tanggal 15 November 1958, dimana pada saat itu berkantor pada sebuah rumah pinjaman di Jalan Damai Watampone selama satu tahun lamanya, yaitu pada tahun 1958. Pada tahun 1959 pindah ke sebuah kantor milik Kementerian Agama di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 5 sampai tahun 1980 dengan tenaga personil 9 orang.

Pada tanggal 22 Maret 1980 Pengadilan Agama Watampone pindah berkantor di Jalan Bajoe, bersamaan diresmikannya gedung baru Pengadilan Agama Watampone pada tanggal 22 Maret 1980 oleh Direktur Badan Peradilan Agama.

Pada tanggal 27 Agustus 2008, Pengadilan Agama Watampone pindah berkantor di Jalan Laksamana Yos Sudarso No. 49 A yang diresmikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, hingga kini memiliki personil 39 orang

Demikian sekilas tentang sejarah berdirinya Pengadilan Agama Watampone.

Kewenangan Pengadilan Agama Watampone Kelas I A

dalam Mengadili Perkara pada Tingkat Pertama

 

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006

NO.

JENIS-JENIS PERKARA

1.

PERKAWINAN

a. Izin Poligami

b. Pencegahan Perkawinan

c. Penolakan Perkawinan oleh PPN

d. Pembatalan Perkawinan

e. Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri

f.   Cerai Talak

g. Cerai Gugat

h. Harta Bersama

i.   Penguasaan Anak

j.   Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu

k. Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami

l.   Pengesahan Anak

m. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

n. Perwalian

o. Pencabutan Kekuasaan Wali

p. Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali oleh Pengadilan

q. Ganti Rugi Terhadap Wali

r.   Penetapan Asal Usul Anak dan Penetapan Pengangkatan anak

s. Penolakan Kawin Campur

t.   Izin Kawin

u. Dispensasi Kawin

v.   Isbat Nikah

w. Wali Adhol

2.

KEWARISAN

3.

WASIAT

4.

HIBAH

5.

WAKAF

6.

SHODAQOH

7.

EKONOMI SYARI'AH

a. Bank Syariah

b. Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah

c. Asuransi Syari'ah

d. Reasuransi Syari'ah

e. Reksa Dana Syari'ah

f. Obligasi Syari'ah

g. Sekuritas Syari'ah

h. Pembiayaan Syari'ah

i. Pegadaian Syari'ah

j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah

k. Bisnis Syari'ah

ARTI LAMBANG MAHKAMAH AGUNG - RI


I. BENTUK :

Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur

II. I S I :

GARIS TEPI

5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)

TULISAN
Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.

LUKISAN CAKRA

Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan.

Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" (statis)

Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah Agung.Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.Pada lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).

Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.

Jadi pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis "

PERISAI PANCASILA

Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran.Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya.

" Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."

Catatan : Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan

Dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.

UNTAIAN BUNGA MELATI

Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).

SELOKA "DHARMMAYUKTI"

Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar.Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan "dharmmayukti" yang ditulis dengan huruf Jawa.

Dengan menggunakan double M.huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.

Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.

Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN.Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA.Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com