DAFTAR HASIL PENELITIAN
1. | Oleh | : |
Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI., M.HI.
|
Judul | : |
Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah menurut KHI (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Persfektif Fikih)
|
|
Abstrak | : |
Disertasi ini Mengangkat tiga permasalahan, yaitu: Apa faktor-faktor penyebab terjadinya nikah sirri yang bermohon isbat nikah pada pengadilan agama provinsi Sulawesi Selatan dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar ? Bagaimana penetapan serta pertimbangan majelis hakim dalam melegalkan pernikahan sirri melalui isbat nikah pada Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Selatan dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar ? Bagaimana mengantisipasi penyelundupan hukum dalam perkara isbat nikah ?. Masalah ini disorot dengan penelitian kualitatif menggunakan metode studi kasus, ditinjau melalui pendekatan yuridis, pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan historis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan sumber data : data tertulis, data dokumentasi dan data lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku nikah sirri yang mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan sirri yang terjadi dengan alasan : (1) fikih sentris dan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pencatatan; (2) Silariang; (3) Kelalaian imam; (4) Pelaksanaan perkawinan di muka pejabat yang tidak berwenang untuk melaksanakan perkawinan; (5) Pernikahan diluar negri. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama melegalkan pernikahan sirri melalui isbat nikah dengan pertimbangan : (1) Maslahat; (2) Pasal 7 ayat 3 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam; (3) pencatatan perkawinan tidak mengurangi keabsahan perkawinan; (4)Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1776 K/PDT/2007; (5) Pernikahan sirri tanpa muatan konflik ; (6) Pendekatan qauli. Acara yang dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas, permohonan isbat nikah diajukan secara kontentius, pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan perlawanan, intervensi selama masih dalam proses serta dapat mengajukan pembatalan perkawinan bila permohonan isbat nikah telah diputus Pengadilan Agama. Pembatasan isbat nikah pada peraturan perundang-undangan sudah tidak sesuai lagi rasa keadilan masyarakat. Pelaku nikah sirri dapat saja mengajukan isbat nikah walaupun pernikahannya setelah berlakunya undang-undang perkawinan. Pembatasan isbat nikah dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak kondusif lagi. Terlebih bila mengingat bahwa isbat nikah merupakan pencatatan perkawinan dalam bentuk yang lain.
|
|
2. | Oleh | : |
Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H.
|
Judul | : |
Nilai Keadilan dalam Asas Kebenaran Formal Perkara Perdata Perspektif Filsafat Hukum Islam
|
|
Abstrak | : |
Disertasi ini membahas masalah pokok: Bagaimana nilai keadilan dalam asas kebernaran formal perkara perdata perspektif filsafat hukum Islam? Penelitian ini bertujuan : (1) mengungkapkan fakta eksistensial kebenaran formal dan landasan yuridisnya dalam kajian filsafat hukum Islam; (2) memastikan bahwa penerapan kebenaran formal secara kaku melahirkan keadilan minimalis dengan mengedepankan kepastian hukum, bahkan cenderung menuai ketidakadilan; (3) perspektif filsafat hukum Islam, asas kebenaran formal tidak relevan dengan prinsip ijtihad dalam pengungkapan kebenaran melalui pembuktian karena filsafat hukum Islam menghendaki hakim besikap aktif-argumentatif dalam proses pembuktian dan penemuan hukum hingga memiliki keyakinan bahwa putusannya adalah benar dan adil secara substantif, atau mengandung maslahat. Masalah tersebut disorot dengan menggunakan pendekatan sosiologis, teologis dan filosofis dengan pengumpulan data pustaka dari berbagai referensi tertulis yang terkait serta menggunakan pengamatan dan pengalaman penulis sebagai hakim. Data dianalisis dengan metode induktif dan deduktif, selanjutnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar eksistensial asas kebenaran formal merupakan ekstrak ijtihad dari hadis yang menjelaskan keterbatasan hakim sebagai manusia biasa, tetapi menjalakan kebenaran substantif menjadi prioritas. (2) asas kebenaran formal tidak relevan dengan prinsip ijtihad dalam filsafat hukum Islam yang menghendaki hakim aktif argumentatif dalam mengungkap kebenaran melalui penemuan fakta dan penemuan hukum dalam upaya menemukan kebenaran substantif sebagai skala prioritas.(3) karena filsafat hukum Islam menghendaki perpaduan antara kebenaran qada>’i> (yuridis), kebenaran diya>ni> (relegius) dengan kebenaran empirik secara simultan disertai penerapan hukum yang berkeadilan. Hasil penelitian ini kiranya diterapkan dalam praktek penyelesaian sengketa perdata di pengadilan karena; pertama, kedudukan ajaran agama dalam Negara Kesatuan RI sangat penting dan naluri manusia pada umumnya cenderung kepada kebenaran sehingga secara sosiologis dan filosofis, putusan perdata yang berbasis kebenaran substansial dapat diterima; kedua, hakim dapat melakukan penemuan hukum, bahkan konstruksi hukum yang mencakup hukum acara, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etik, di saat ada kekosongan hukum; ketiga, revisi hukum acara perdata di Indonesia dinilai mendesak, sehingga terbuka peluang memasukkan nilai-nilai syari‘ah ke dalam sistem hukum acara perdata Nasional, karena sampai saat ini masih menggunakan hukum acara perdata warisan kolonial Belanda.
|
|
3. | Oleh | : |
Dr. Yusran, S.Ag., M.H.
|
Judul | : |
Pengawasan Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Akuntabel
|
|
Abstrak | : |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel, juga untuk mengetahui dan menganalisis sistem pengawasan terhadap hakim dalam upaya mewujudkan peradilan yang akuntabel, serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel. Tipe penelitian ini adalah normatif, dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan dukungan kuantitatif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, kuisioner dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel secara substansi belum sepenuhnya mengakomodir realitas kebutuhan hukum dan masyarakat terhadap pengawasan yang lebih berorientasi pada keadilan masyarakat, baik secara yuridis, struktur maupun sikap dan budaya masyarakat. Sistem pengawasan hakim pada batasan substansi secara umum telah mengakomodir nilai-nilai hukum dan keadilan (utamanya dengan adanya kode etik hakim dalam cetak biru MA.RI 2010-2035), namun hanya terdapat sedikit ruang/kesempatan lembaga eksternal untuk melakukan pengawasan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel adalah faktor kepribadian, pendidikan serta lingkungan, baik lingkungan kerja vertikal horizontal maupun lingkungan tempat tinggal. Kepribadian lebih pada persoalan moralitas dari pengawas dan hakim itu sendiri, pendidikan yang tinggi berpengaruh terhadap daya nalar yang konstruktif, sistematis dan filosofis. Rekomendasi penelitian adalah diperlukan sikap konsistensi, objektif dan profesional dari aparatur pengawas hakim untuk melaksanakan pengawasan secara baik, benar, dan terukur, dengan secara maksimal menegakkan kode etik hakim sebagai standar nilai pengawasan. Dalam rangka mewujudkan peradilan yang akuntabel, perlu pengkajian terhadap sistem pengawasan lebih disempurnakan dengan memberikan ruang dan peran yang layak kepada lembaga eksternal/masyarakat untuk melakukan pengawasan. Diperlukan pemahaman dan sikap yang sinergi antara Mahkamah Agung (beserta jajaran pengawas dibawahnya) dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan.
|