logo-web

Ditulis oleh Tim IT PA Watampone. Dilihat: 524Posted in Pelayanan informasi

SYARAT PENGAJUAN:

  1. Fotokopi KTP semua Ahli Waris
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua Ahli Waris
  3. Fotokopi akta / surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggal
  4. Fotokopi akta / surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris)
  5. Fotokopi buku nikah pewaris dengan pasangan
  6. Foto copy surat keterangan hak waris (SKHW) dari Kelurahan (menggunakan pengantar RT/RW)
  7. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)

Catatan:

  • Diajukan ketika tidak ada sengketa antar ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama
  • Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com