logo-web

INFORMASI BUKU REGISTER PERKARA

 

Register Perkara di pengadilan Agama terdiri dari 16 macam buku register yaitu :

  1. Register induk perkara gugatan
  2. Register induk perkara permohonan
  3. Register permohonan banding
  4. Register permohonan Kasasi
  5. Register Permohonan Peninjauan Kembali
  6. Register Penyitaan barang bergerak
  7. Register Penyitaan barang tidak bergerak
  8. Register surat kuasa khusus
  9. Register eksekusi
  10. Register akte cerai
  11. Register Perkara Jinayah ( Khusus bagi Mahkamah Syariyah di wilayah Aceh Nangroe Darussalam)
  12. Register P3HP ( Pertolongan Penyelesaian Pembagian harta Peninggalan)
  13. Register Ekonomi Syariah
  14. Register Itsbat, Rukyat, Hilal
  15. Register Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah
  16. Register Mediasi

Register-register tersebut di atas berisi catatan lengkap sebagai dokumen resmi Pengadilan Agama dan bernilai otentik.

Register-register tersebut di Pengadilan Agama Watampone telah diisi dan dikerjakan secara rutin, berkala dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Register-register tersebut pengisiannya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

TAHAPAN PERSIDANGAN

 

 

Tahap Pertama, UPAYA DAMAI
Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.


Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.


Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.


Tahap Keempat, REPLIK
Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.


Tahap Kelima, DUPLIK
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.


Tahap Keenam, PEMBUKTIAN
Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.


Tahap Ketujuh, KESIMPULAN
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.


Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.

REKAP PERKARA DIPUTUS DI PA.WATAMPONE


 


 

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com