logo-web

Pelaksanaan Putusan Secara Damai di Desa Mico

Posted in Berita

Dilihat: 1007Posted in Berita

Watampone | pa-watampone.net

Watampone, Selasa, 23 Agustus 2016,tim Eksekusi Pengadilan Agama Watampone melaksanakan putusan di Desa Mico, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Pelaksanaan putusan tersebut tidak dilaksanakan secara paksa (eksekusi) karena pada tahap sidang peneguran kedua belah pihak sepakat berdamai dan melaksanakan putusan secara damai. Pelaksanaan putusan secara damai guna memenuhi surat penetapan perintah Ketua Pengadilan Agama Watampone No. 57/Pdt.G/2003/PA Wtp. tanggal 3 Agustus 2016.

Watampone | pa-watampone.net

Watampone, Selasa, 23 Agustus 2016,tim Eksekusi Pengadilan Agama Watampone melaksanakan putusan di Desa Mico, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Pelaksanaan putusan tersebut tidak dilaksanakan secara paksa (eksekusi) karena pada tahap sidang peneguran kedua belah pihak sepakat berdamai dan melaksanakan putusan secara damai. Pelaksanaan putusan secara damai guna memenuhi surat penetapan perintah Ketua Pengadilan Agama Watampone No. 57/Pdt.G/2003/PA Wtp. tanggal 3 Agustus 2016.

Dalam pelaksanaan putusan secara damai tersebut, tim Eksekusi tanpa didampingi pengawalan dari satuan pengamanan, hanya didampingi oleh Kepala Dusun setempat, karena Kepala Desa tidak sempat hadir disebabkan adanya kegiatan lain, serta telah hadir pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.

 

 

Pelaksanaan putusan hanya terdapat satu lokasi yang obyeknya berupa 1 (satu) petak sawah seluas 40 are. Dalam perjalanan ke tempat lokasi menggunakan mobil angkutan umum (pete-pete) yang telah disiapkan sebelumnya karena jalannya belum berupa jalan yang lazim dilalui, kita hanya melawati jalanan tepian kebun Coklat yang berlubang dan bergelombang.

 

Setelah tiba di tempat pemberhentian mobil, selanjutnya perjalanan dilanjutkan menuju lokasi obyek sengketa yang cukup jauh dengan berjalan kaki, melintasi sungai kecil dengan jembatan seadanya berupa bambu, jika tidak berhati-hati bisa terjatuh, dan akhirnya sampai juga di lokasi obyek sengketa.

Kamaluddin, S.H., M.H. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Watampone, selaku ketua tim telah menjelaskan kepada para pihak, terutama kepada Kepala Dusun, terkait pelaksanaan putusan secara damai ini. Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemasangan patok bagian dan kemudian obyek sengketa tersebut diserahkan kepada para pihak sesuai porsi bagian yang telah disepakati.

 

 

Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik kepada semua pihak yang terkait dan itikad baik para pihak berperkara serta atas petujuk dan perlindungan Allah SWT, sehingga pelaksanaan putusan secara damai dapat berjalan dengan lancar dan aman.

 

oleh : Kamaluddin, S.H., M.H. (Panitera)

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com