Pelaksanaan Eksekusi di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Selasa tanggal 26 November 2019, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Watampone melaksanakan eksekusi di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Pelaksanaan putusan tersebut dilaksanakan secara paksa (eksekusi), setelah pemohon eksekusi diberikan teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Selasa tanggal 26 November 2019, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Watampone melaksanakan eksekusi di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Pelaksanaan putusan tersebut dilaksanakan secara paksa (eksekusi), setelah pemohon eksekusi diberikan teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Dalam pelaksaan eksekusi tersebut, Tim eksekusi didampingi pengawalan dari satuan pengamanan dari Polres Bone dan Polsek Kecamatan Dua Boccoe, dan dihadiri oleh Kepala Desa Pattiro, dan juga dihadiri oleh para pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
Kamaluddin, S.H, M.H., Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Watampone, selaku pelaksanaan eksekusi (eksekutor) bersama Drs. Jamaluddin dan Muh. Syahrani, setelah dibacakan surat penetapan perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone yang isinya memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Watampone untuk melaksanakan putusan eksekusi untuk memenuhi maksud amar putusan tersebut.
Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak yang terkait dan atas petujuk dan kehendak Allah SWT, sehingga pelaksanaan eksekusi di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone berjalan dengan lancar dan aman.