Kewenangan Pengadialan Agama

Ditulis oleh Administrator. Posted in Peradilan

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1133Posted in Peradilan

Kewenangan Pengadilan Agama Watampone
dalam Mengadili Perkara pada Tingkat Pertama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syari'ah

(Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Nomor 50 Tahun 2009)

Tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-Undang 9 Pasal 52 UU Nomor 7 Tahun 1989).