Kewenangan Pengadialan Agama
Kewenangan Pengadilan Agama Watampone
dalam Mengadili Perkara pada Tingkat Pertama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi Syari'ah
(Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Nomor 50 Tahun 2009)
Tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-Undang 9 Pasal 52 UU Nomor 7 Tahun 1989).