Penyuluhan Hukum Pengadilan Agama Watampone

Ditulis oleh Ahmad Amiruddin. Posted in Berita

Ditulis oleh Ahmad Amiruddin. Dilihat: 205Posted in Berita

Pada hari Senin tanggal 31 November 2022, KKLP Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Bone melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Acara yang dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone, dan Kepala Desa Lea serta masyarakat Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Narasumber yang ditunjuk dalam kegiatan tersebut adalah Hakim dari Pengadilan Agama Watampone – Drs. H. Kamaluddin, S.H., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone – DR. H. Jamaluddin, T, S.Ag., M.H. dan DR. Asni Zubair, S. Ag., M.H.

Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Watampone ikut andil dalam pemberian materi terkait jenis pelayanan apa saja yang diberikan oleh Pengadilan Agama Watampone yang salah satu diantaranya yaitu gugatan waris, sesuai tema dalam penyuluhan tersebut “Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lea dalam pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam” Beliau menyampaikan bahwa gugatan waris adalah pengajuan gugatan jika ada konflik berebut harta peninggalan orang tua, berbeda dengan penetapan ahli waris, yaitu penetapan jika tidak ada konflik harta peninggalan orang tua. Masyarakat setempat juga diberikan informasi secara mendalam mengenai persoalan Kewarisan.