logo-web

Dilihat: 1121Posted in Biaya Proses Penyelesaian Perkara

PANJAR BIAYA SITA

 

NO

URAIAN

BESARNYA

KET

1

Biaya Pendaftaran Permohonan Sita

Rp.   25.000,-

 

2

HHK Penetapan Sita

Rp.   25.000,-

Per penetapan

3

HHK Biaya Berita Acara Penyitaan

Rp.   25.000,-

Per berita acara

4

Biaya Pemberitahuan Sita Kepada Penggugat & Tergugat

Rp. 150.000,-

Sesuai radius

5

Biaya Pemberitahuan Sita Kepada Pemerintah setempat

Rp.   75.000,-

Sesuai radius

6

Biaya pelaksanaan sita meliputi :

   

-          upah petugas

Maksimal

Rp. 300.000,-

Per petugas,

sesuai jumlah dan keterjangkauan lokasi objek sengketa

-          uang makan petugas

Rp. 200.000,-

 

7

Biaya dua orang saksi

Rp. 200.000,-

 

8

Uang harian pemerintah setempat

Rp. 100.000,-

Per petugas

9

Biaya Pengamanan

 

Sesuai ketentuan POLSEK setempat

10

Biaya Pengukuran Obyek Sengketa

 

Sesuai ketentuan BPN

11

Biaya trasportasi

Maksimal

Rp. 800.000,-

Biaya disesuaikan dengan jumlah objek sengketa dan keterjangkauan lokasinya

12

Biaya Penyampaian dan Penyerahan Berita Acara Sita kepada Penggugat dan Tergugat

Rp. 150.000,-

Sesuai radius

13

HHK Penyampaian dan Penyerahan Berita Acara Sita kepada Penggugat dan Tergugat

Rp.   10.000,-

Per Berita Acara

14

Biaya penyampaian berita acara sita kepada pemerintah setempat

Rp. 75.000,-

Sesuai radius

15

Biaya pendaftaran berita acara sita kepada BPN

 

Sesuai ketentuan BPN

 

JUMLAH

Rp.2.135.000,-

 

 

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com