logo-web

Dilihat: 2751Posted in Biaya Proses Penyelesaian Perkara

PANJAR BIAYA SITA EKSEKUSI

 

NO

URAIAN

BESARNYA

KET

1

Biaya Penetapan Sita Eksekusi

Rp.   10.000,-

 

2

Biaya Pemberitahuan Sita Eksekusi Kepada Penggugat dan & Tergugat

Rp. 150.000,-

Sesuai Radius

3

Biaya Pemberitahuan Sita Eksekusi Kepada Pemerintah setempat

Rp.   75.000,-

Sesuai Radius

4

Biaya pelaksanaan sita eksekusi meliput :

   
 

-         upah petugas

Maksimal

Rp. 300.000,-

Per petugas, sesuai jumlah objek sengketa dan keterjangkauan lokasinya

 

-          uang makan petugas

Rp. 200.000,-

 

5

Biaya dua orang saksi

Rp. 200.000,-

 

6

Uang harian pemerintah setempat

Rp. 100.000,-

Per petugas

7

Biaya Pengukuran Obyek Sengketa

 

Sesuai Ketentuan BPN

8

Biaya Transportasi

Maksimal

Rp. 800.000,-

Biaya disesuaikan dengan jumlah objek sengketa dan keterjangkauan lokasinya

 

Biaya Pengamanan

,-

Sesuai ketentuan POLSEK Setempat

10

HHK Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi

Rp.   10.000,-

Per berita acara

11

Biaya Penyampaian Berita Acara Sita Eksekusi kepada Penggugat dan Tergugat

Rp. 150.000,-

Sesuai Radius

12

HHK Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Kepada Termohon

Rp.   10.000,-

Per berita acara

13

HHK Pendaftaran Sita Eksekusi

Rp.   25.000,-

Per surat

14

HHK Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Kepada Pemohon

Rp.   10.000,-

Per berita acara

15

HHK Pendaftaran Sita Eksekusi

Rp.   25.000,-

Per surat

16

Biaya Penyampaian Berita Acara Sita Eksekusi Kepada Pemerintah Setempat

Rp. 75.000,-

Sesuai Radius

17

Biaya pendaftaran berita acara sita kepada BPN

 

Sesuai ketentuan BPN

 

JUMLAH

Rp.2.065.000,-

 

 

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com