BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
Dasar Hukum :
- SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
SK Biaya Perolehan Informasi : 107./KPA.W20-A2/SK.OT1.1/I/2024
No. |
Uraian |
Biaya |
Keterangan |
1. |
Biaya Dokumen Elektronik (Softcopy) |
Tidak Dipungut Biaya (Gratis) |
- |
2. |
Biaya Penggandaan (Fotocopy) |
Rp. 250,- per lembar |
Sesuai Nota |
3. |
Biaya Transportasi |
Rp. 10.000,- |
Perjalanan Pulang-Pergi |
4. |
Biaya Pengiriman |
Menyesuaikan dengan jenis pengiriman, berat dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT Pos Indonesia |
Apabila Pemohon Informasi menghendaki salinan informasi diserahkan melalui Pengiriman |