logo-web

Dilihat: 745Posted in layanan permintaan informasi

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

 

Dasar Hukum :

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

SK Biaya Perolehan Informasi :  107./KPA.W20-A2/SK.OT1.1/I/2024

No.

Uraian

Biaya

Keterangan

1.

Biaya Dokumen Elektronik (Softcopy)

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

-

2.

Biaya Penggandaan (Fotocopy)

Rp. 250,- per lembar

Sesuai Nota

3.

Biaya Transportasi

Rp. 10.000,-

Perjalanan Pulang-Pergi

4.

Biaya Pengiriman

Menyesuaikan dengan jenis pengiriman, berat dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT Pos Indonesia

Apabila Pemohon Informasi menghendaki salinan informasi diserahkan melalui Pengiriman
 
 
 
 
 

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com