logo-web

Hak-Hak Pemohon Informasi

Posted in layanan permintaan informasi

Dilihat: 683Posted in layanan permintaan informasi

HAK - HAK PEMOHON INFORMASI

 

Sesuai Lampiran I SK KMA RI Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022, masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

  1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan  dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
  2. Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan;
  3. Jadwal persidangan pengadilan;
  4. Perkembangan keadaan perkara;
  5. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
  6. Mendapatkan bantuan hukum;
  7. Memperoleh salinan putusan pengadilan;
  8. Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
  9. Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
  10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
  11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
  12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
  13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai  pengadilan;
  14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
  15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

 

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com