logo-web

Eksekusi di Desa Awo

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 9847Posted in Berita

 

Watampone, Tim eksekusi Pengadilan Agama watampone melaksanakan eksekui di Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014. Pelaksanaan eksekusi tersebut untuk memenuhi surat penetapan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Watampone No. 0715/Pdt.G/2010/PA Wtp. tanggal 8 September 2014.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim eksekusi didampingi pengawalan dari satuan pengamanan Polres Bone dan Polsek Kecamatan Cina, dan dihadiri oleh Kepala Desa Awo, Sirajuddin dan juga dihadiri oleh para pemohon eksekusi tanpa dihadiri termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di dua lokasi yang obyeknya berupa sawah seluas 24 are dan sawah seluas 70 are. Dan letak obyek sengketa tersebut sekitar 600 M dari jalan poros Bone – Sinjai.

Setelah tiba dilokasi obyek sengketa, kegiatan eksekusi pun segara akan dimulai, Kamaluddin, S.H., M.H. Panitera/ Jurusita Pengadilan Agama Watampone, selaku pelaksana eksekusi (eksekutor) bersama anggota lainnya, membacakan surat penetapan perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone yang isinya memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Watampone untuk melaksanakan putusan secara paksa (eksekusi) untuk memenuhi maksud amar putusan tersebut, kemudian menyatakan mencabut obyek sengketa tersebut yang ada dalam penguasaan para tergugat dan selanjutnya akan dilakukan pembagian dan penyerahan kepada para pihak sesuai porsi bagiannya masing-masing.

 

Atas pertanyaan Panitera/ Jurusita para pemohon eksekusi yang disaksikan Kepala Desa Awo menunjukkan letak dan batas-batas obyek sengketa tersebut, dan selanjutnya dilakukan pembagian dan penyerahan obyek sengketa kepada para pihak sesuai besaran bagian yang seharusnya mereka peroleh.

Pelaksanaan eksekusi berjalan secara lancar dan aman karena adanya kesadaran dari pihak termohon eksekusi untuk tidak melakukan upaya untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi, tidak ada pengerahan massa, dan bahkan termohon eksekusi tidak menghadiri pelaksanaan eksekusi. Hal tersebut dapat terwujud tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, pihak pengamanan dan pemerintah setempat.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Petunjuk dan Perlindungan-Nya, dalam pelaksanaan tugas guna memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pencari keadilan, Amin. Wassalam by Kamal pedege

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com