Eksekusi di Desa Pattiro Bajo
Watampone, Tim eksekusi Pengadilan Agama watampone melaksanakan eksekusi di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014. Pelaksanaan eksekusi tersebut untuk memenuhi surat penetapan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Watampone No. 447/Pdt.G/2010/PA Wtp. tanggal 2 September 2014.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim eksekusi didampingi pengawalan satuan pengamanan Polres Bone dan Polsek Kecamatan Sibulue, dan dihadiri oleh Kepala Dusun I Bajo Rilau, Muhammad Akil dan juga dihadiri oleh para pemohon eksekusi dan anak termohon eksekusi bernama A. Abd. Kadir.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada satu lokasi yang obyeknya berupa tanah pekarangan/ perumahan seluas 45 are yang terletak di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Bahwa sekitar pukul 08. 15 Wita tim menuju Kantor Polres Bone, untuk melakukan koordinasi dan persiapan sebelum menuju lokasi obyek eksekusi. Pada saat kami berada dan hendak memasuki pintu halaman Kantor Polres Bone, satuan pemngamanan telah dipersiapkan dan sementara mengikuti apel dalam rangka persiapan untuk pengawalan pengamanan pelaksaan eksekusi Pengadilan Agama Watampone, dan setelah segala sesuatunya telah dipersiapkan kami pun berangkat bersama dilokasi obyek sengketa di Desa Pattiro Bajo.
Setelah tiba ditempat lokasi obyek sengketa, para pemohon eksekusi pun telah hadir, dan sebelumnya telah menunggu disebuah rumah yang hanya diantarai satu rumah dengan obyek sengketa.
Kamaluddin, S.H., M.H. Panitera/ Jurusita Pengadilan Agama Watampone, selaku pelaksana eksekusi (eksekutor) bersama anggota lainnya, membacakan surat penetapan perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone yang isinya memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Watampone untuk melaksanakan putusan secara paksa (eksekusi) untuk memenuhi maksud amar putusan tersebut, kemudian menyatakan mencabut obyek sengketa tersebut yang ada dalam penguasaan tergugat, dan selanjutnya akan dilakukan pembagian dan penyerahan obyek sengketa kepada para pihak sesuai porsi bagiannya masing-masing.
Atas pertanyaan Panitera/ Jurusita para pemohon eksekusi yang disaksikan Kepala Dusun I Bajo Rilau, Muhammad Akil menunjukkan letak dan batas-batas obyek sengketa tersebut, dan selanjutnya dilakukan pembagian dan penyerahan obyek sengketa kepada para pihak sesuai besaran bagian yang seharusnya mereka peroleh.
Meskipun anak termohon eksekusi keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut, akan tetapi kapasitasnya belum berhak secara hukum untuk mengajukan keberatan karena ibunya (A. Dalima) masih hidup sebagai ahli waris dalam perkara ini dan hal tersebut telah dijelaskan dan dikomunikasikan kepada yang bersangkutan, sehingga hal tersebut tidaklah menyebabkan pelaksanaan eksekusi terhalang.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, pihak pengamanan dan pemerintah setempat.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Petunjuk dan Pertolongan-Nya kepada kita semua, agar masyarakat pencari keadilan dapat mersakan rasa keadilan yang senantiasa diharapkannya, Amin. Wassalam by Kamal pedege