logo-web

Eksekusi di Desa Lamuru

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 9078Posted in Berita

Watampone, Tim eksekusi Pengadilan Agama watampone melaksanakan eksekusi di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014. Pelaksanaan eksekusi tersebut untuk memenuhi surat penetapan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Watampone No. 1060/Pdt.G/2011/PA Wtp. tanggal 19 Agustus 2014.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim eksekusi didampingi pengawalan dari satuan pengamanan Polres Bone dan Polsek Kecamatan Tellu Siattinge, dan dihadiri oleh Kepala Desa Lamuru, A. Wendy Wardana, S.H. dan juga dihadiri oleh para pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lima lokasi yang obyeknya berupa 2 (dua) petak empang seluas 2,25 Ha, 6 (enam) petak sawah seluas 77,5 are, 3 (tiga) petak sawah seluas 26 are, 2 (dua) petak sawah seluas 681 M2, dan 1 (satu) unit rumah kayu dengan ukuran 13,40 M X 6,90 M.

Setelah tiba ditempat pemberhentian mobil, selanjutnya perjalanan dilanjutkan menuju lokasi obyek sengketa dengan berjalan kaki yang jaraknya cukup jauh, ditengah terik matahari yang menyengat tubuh berjalan diatas pematang empang, karena lokasi pertama yang dilaksanakan eksekusi berupa empang seluas 2.25 Ha.

Kamaluddin, S.H., M.H. Panitera/ Jurusita Pengadilan Agama Watampone, selaku pelaksana eksekusi (eksekutor) bersama tim, membacakan surat penetapan perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone yang isinya memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Watampone untuk melaksanakan putusan secara paksa (eksekusi) untuk memenuhi maksud amar putusan tersebut, kemudian menyatakan mencabut obyek sengketa tersebut yang ada dalam penguasaan para penggugat dan tergugat dan selanjutnya akan dilakukan pembagian dan penyerahan obyek sengketa kepada para pihak sesuai porsi bagiannya masing-masing.

Pada saat penetapan perintah eksekusi akan dibacakan pihak termohon eksekusi bermaksud akan melakukan perlawanan, namun karena kesigapan dan koordinasi/pendekatan yang telah dilakukan oleh pihak pengamanan sebelum hari pelaksanaan eksekusi, sehingga masalah yang ada dapat diatasi dan pelaksanaan eksekusi tetap berjalan.

Pengukuran dan pemasangan patok batas bagian telah dilakukan dan obyek sengketa telah diserahkan kepada para pihak sesuai porsi bagiannya, selanjutnya Tim eksekusi bersama satuan pengamanan kembali ketempat semula dimana mobil terparkir, dan saat kembali tidak lagi berjalan kaki tetapi menggunakan perahu kecil yang menggunakan mesin, karena ketidakbiasaan menggunakan perahu kecil tersebut, sang kemudi pemilik perahu terkadang kesulitan untuk menjalankan/mengarahkan perahunya karena para penumpang duduk dengan posisi yang dapat mengolengkan perahu.

Perjalanan pun dilanjutkan kelokasi obyek sengketa lainnya, yaitu tetap dalam wilayah Desa Lamuru, dan ditempat lokasi tersebut para pemohon eksekusi yang disaksikan Kepala Desa Lamuru menunjukkan letak dan batas-batas obyek sengketa tersebut, dan selanjutnya dilakukan pembagian dan penyerahan obyek sengketa kepada para pihak sesuai porsi bagian mereka masing-masing. Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait dan atas petujuk dan perlindungan Allah, SWT, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan aman, Wassalam by Kamal pedege

Video Galeri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watampone Klas IA

Jl. Yos Sudarso, Tanete Riattang Timur

Telepon Kantor : 0481-21018

0812-1505-1207 SMS/Whatsapp

Email Delegasi : delegasi.pawatampone1a@gmail.com

Email Kantor :  pawatampone1a@gmail.com